PT. Bejana Nusa Agung selaku perusahaan manufaktur perangkat Infinix di Indonesia angkat bicara seputar pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk ponsel bertipe X603 atau bernama lain Infinix Zero 5.
Dalam pernyataan yang diterima detikINET via WhatsApp, Jumat (6/4/2018), PT. Bejana Nusa Agung sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya. Pihak Bejana Nusa Agung akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kominfo.
"Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari TKDN," tulis pernyataan mereka.
Adapun sertifikat yang dibekukan memang sertifikat untuk ponsel Infinix Zero 5 berkemampuan 3G dengan nomor 52139/SDPPI/2017. Namun, Kominfo menindaklanjuti aduan masyarakat menemukan bahwa ponsel ini memiliki kemampuan 4G.
Entah karena memang akal-akalan pengguna (oprek) atau bagaimana. Sayang hal ini tidak disebutkan dari siaran pers tersebut.
Padahal, Infinix sendiri juga memiliki versi 4G LTE untuk perangkat Infinix Zero 5 yang disebut telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 Made in Indonesia.
Ponsel ini pun saat ini masih tersedia dan dapat dibeli di pasaran. Berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kominfo yang tak lain adalah versi 3G.